Thursday, December 29, 2016

[My Wedding Preparation] Mari Mengurus Surat Izin Menikah!

Halo, haloooo.. Sampai jumpa kembali ya para capeng..
Maaf ya saya sudah lama tidak update..

Mmm.. Sampai mana yah kita?
Oiya, untuk melihat postingan-postingan tentang persiapan pernikahan saya, yang mungkin bermanfaat infonya bagi para capeng sekalian, bisa diklik di navigation.

Sekarang saya mau share tentang mengurus surat izin menikah mulai dari RT, RW, Kelurahan, KUA Kecamatan, sampai surat numpang nikah. Ribet yaaa yang mau nikah.. hehehe..
Tapi ini penting loh, supaya pernikahan kita tercatat di catatan sipil.


Difoto oleh Republik Gambar

Mau kan pas selesai akad ada sesi foto bersama buku nikah? Kalau pengen, yuk kita urus surat nikahnya!

Langkah-langkah apa aja sih yang perlu dilakukan?


#1. Mengunjungi pak RT

Kita mulai dengan mengunjungi pak RT. Lalu di pak RT kita mau ngapain? Bilang saja, mau mengurus surat izin menikah. Pak RT pasti sudah langsung tau, mesti gimana.
Dokumen yang perlu dibawa:
1. Fotokopi KTP kita
2. Fotokopi KTP calon suami/istri
3. Fotokopi KK kita

Sudah deh. Nanti pak RT akan memberi kita surat pengantar ke RW.


#2. Pergi ke kantor RW

Surat pengantar yang diberikan oleh pak RT, kemudian kita bawa ke kantor Kelurahan. Jangan lupa fotokopi KTP, KK, dll selalu siap ya di dalam tas.
Dokumen yang perlu dibawa:
1. Surat pengantar dari RT
2. Fotokopi KTP kita (buat jaga-jaga)
3. Fotokopi KTP calon suami/istri (buat jaga-jaga)
4. Fotokopi KK kita (buat jaga-jaga)

Setelah itu, kita akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan setempat. Sebenarnya suratnya sih cuma satu kalau di RT dan RW saya. Yaaa surat yang dibuat oleh pak RT itu, tapi ditandatanganinya bukan oleh pak RT saja, tapi pak RW juga.

#3. Ke Kelurahan

Di kantor pak Lurah ini, lumayan banyak juga surat yang diurus. Apa aja? Yang akan kita urus antara lain: surat NI1, N2, N3 (jika ada), N4 dan N7 (jika ada), serta surat keterangan pernyataan belum pernah menikah.

Dokumen yang perlu dibawa:
1. Fotokopi KTP kita
2. Fotokopi KTP calon suami/istri
3. Fotokopi KK kita
4. Fotokopi Akta Lahir
5. Fotokopi Surat Kematian (apabila salah seorang dari orang tua kita sudah meninggal dunia)
6. Fotokopi KTP dua orang saksi* yang ikut menandatangani surat pernyataan belum pernah menikah
7. Materai 6000

Untuk dokumen poin 6, sebenarnya agak rancu ya. Saya kira fotokopi KTP saksi itu, saksi akad nikah. Ternyata salah yaa, saksi yang dimaksud adalah dua orang yang menjadi saksi bahwa kita belum pernah menikah.

Surat pernyataan belum pernah menikah ini penting untuk dibuat, terutama untuk CPW. Saya juga nggak tau alasannya kenapa cuma CPW saja yang diharuskan untuk membuat ini. Suami saya sih tidak disuruh buat katanya. Surat ini jadi salah satu persyaratan di KUA Kecamatan setempat.

Surat pernyataan ini sudah ada formulirnya dari Kelurahan saya, jadi saya tinggal mengisi. Saya kurang tau kalau kelurahan yang lain menyediakan formulirnya atau tidak. Formulir tersebut boleh dibawa pulang. Setelah saya mengisi formulir surat tersebut dengan lengkap, saya menandatangani surat pernyataannya di atas materai 6000. Diikuti oleh tanda tangan kedua saksi di bawah tanda tangan saya. Saya meminta ibu dan kakak saya untuk jadi saksinya (poin 6). Sebagian besar yang menandatangani adalah orang tua atau keluarga. Setelah tanda tangan lengkap, saya kembalikan surat tersebut ke kelurahan.

Untuk mengurus surat-surat itu, saya diminta kembali esok harinya. Esok harinya pun saya ambil, dan waw. Banyak yaaa... Jangan lupa mampir ke tukang fotokopi dekat rumah. Saran saya, surat-surat tersebut lebih baik di fotokopi terlebih dahulu.

Lanjut yaaa kitaaa.. Kemanaa??


#4. Ke KUA tingkat Kecamatan setempat

Tetap semangat ya ladies, sebentar lagi kok... sebentaaaaaar lagi.

Kita ke KUA tingkat kecamatan untuk membawa dokumen-dokumen yang kita dapat dari Kelurahan:

  1. Surat N1
  2. Surat N2
  3. Surat N4
  4. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah (yang asli bermaterai 6000)
  5. Fotokopi KTP CPP dan CPW
  6. Fotokopi KTP orang tua
  7. Fotokopi KK CPP dan CPW
  8. Fotokopi Akta Kelahiran CPP dan CPW
  9. Foto 2 x 3 CPP dan CPW @ 3 lembar (background foto sesuai tahun kelahiran)
  10. Foto 4 x 6 CPP & CPW @ 1 lembar (background foto sesuai tahun kelahiran)
Untuk yang bingung apa itu surat N1, N2, dll akan saya bahas di posting selanjutnya yaaa...

Nah dari tahap ini, jalannya bercabang dua, tergantung dari apakah akad nikahnya akan dilakukan di: (A) kediaman CPW, atau di gedung tapi yang masih satu kecamatan dengan kediaman CPW; atau (B) di gedung yang sudah berbeda kecamatan atau kota.

Apabila (A) akad nikah dilakukan di kediaman CPW, maka sang CPP harus mengurus surat numpang nikah di KUA kecamatan kediaman CPW, dengan membawa berkas2 dari KUA kecamatan kediaman CPP ke KUA kecamatan kediaman CPW. 
Dengan catatan sang CPW dan CPP berbeda kecamatan ya tinggalnya.
Kalau kecamatannya sama sih, tidak usah mengurus surat numpang nikah. Siapa tau berjodoh sama tetangga. Hehehehe.

Apabila (B) akad nikah dilakukan di gedung yang kecamatannya berbeda dengan kecamatan kediaman CPW ataupun CPP, maka sang CPW dan CPP harus membawa surat-surat dari KUA kecamatan masing-masing ke KUA kecamatan tempat akad nikah akan dilangsungkan untuk mengurus surat numpang nikah.

Apabila akad nikah kita dilakukan di luar KUA, maka setelah menyerahkan berkas-berkas tersebut dan menge-tag tanggal dan waktu yang kita mau, kita harus membayar uang sejumlah Rp. 600.000,- melalui Bank. Tapi saya tidak menyarankan sih kalau lewat bank, soalnya tidak semua bank bisa melakukan layanan ini. Saya membayarnya melalui POS. Di kantor POS-nya pun, untuk layanan ini hanya dibuka sampai jam 12 siang. Setelah jam 12 siang, transaksinya sudah tidak bisa dilakukan lagi. Ribet ya? Memang. Tapi yaa dari pada uangnya tidak jelas sampai kemana. Hehehe.

Setelah membayar, kita balik lagi (saya sih pekan depannya baru balik lagi) untuk bertemu dengan Bapak Kepala KUA sekaligus yang akan jadi penghulu saya nanti. Nah, pas tahap ini, biasanya dijadwalkan untuk penyuluhan pra nikah yang wajib didatangi oleh CPW dan CPP.


Tapi di KUA tempat saya mendaftar (KUA Kec, Senen) tidak ada jadwal penyuluhan pra nikah. Bapaknya tahu kayaknya kalau saya sudah sekolah pranikah 3 bulan lamanya. Hehehe.

Beberapa teman saya bercerita bahwa di KUA Kecamatannya justru penyuluhan pranikah menjadi alur wajib.


(Sumber)

TIPS:

  1. Jangan lupa selalu membawa fotokopi KTP, KK, Akta, baik punya kamu ataupun punya calon kamu, fotokopi KTP ortu kamu dan calon kamu
  2. Pastikan kamu daftar ke KUA-nya jangan mepet-mepet. Yang mau nikah kan nggak cuma kamu dan calonmu saja kan, kalau mepet bisa jadi tanggal atau waktu yang kamu mau sudah di-tag orang.
  3. Jangan lupa minta nmr HP bapak penghulunya, dan ingatkan beliau via telp atau SMS H-3 yaaa...
  4. Tanyakan bapak penghulu, apakah perlu dijemput atau tidak. Saran saya sih enakan dijemput jadi bapaknya ga telat.



Oke selesai sudaaaaah satu ceklis lagiii..
Semangat yaaaaaa~ Semoga lancar-lancar deh. Kalau lagi stres, inget aja bahwa setelah kita melalui ini semua, ada kebahagiaan yang akan menanti kita.


See yaaa!




5 comments:

  1. hi mba, biasanya pengurusan dokumen berapa bulan sebelumnya ya? makasi :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Halo mba Articuya, aku sih dulu ngurusnya H-2 bulan. Tapi ternyata di tanggal itu dan di jam yang aku mau (08.00--09.00) udah ditag sama orang. Akhirnya aku tag yang jam 7 pagi.

      Saran aku sih mendingan secepatnya. H-3 bulan idealnya sih..

      Smeoga terjawab yaa..
      Makasih udah berkunjung. :)

      Delete
  2. Mbak mau tanya untuk surat dari RT RW itu cukup dr salah satu pihak aja atau dua2nya ngurus di RT RW masing2?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Halo kak Huhu. Masing2 calon membuat surat ke RT RW setempat kak.

      Delete
  3. Halo mbak mau tanya setelah menyerahkan berkas ke kua kita dapat bukti apa dari kua?

    ReplyDelete